Minggu, 15 Juni 2025

Pemkab Bekasi Segera Angkut Tumpukan Sampah di Bantaran Kali CBL Muarabakti

PEMERINTAHAN   Nov 17, 2024  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 1.950 Kali


id10762_Compress_20241117_195259_9274.jpg
Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi meninjau tumpukan sampah sepanjang 200 meter di TPS ilegal yang ada di bantaran Kali CBL (Cikarang Bekasi Laut) Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan pada Minggu (17/11/2024). Foto : Andre M Jafar/Newsroom Diskominfosantik.

BABELAN - Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi meninjau tumpukan sampah sepanjang 200 meter di TPS ilegal yang ada di bantaran Kali CBL (Cikarang Bekasi Laut) Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan pada Minggu (17/11/2024). 

Dedy Supriyadi mengatakan sudah menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi untuk memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap terjadinya tumpukan sampah di bantaran Kali CBL tersebut. 

"Ya, kita sedang mengumpulkan informasi dari UPTD persampahan di sini, dari pihak kecamatan dan desa dan dari warga, nanti pihak-pihak yang bertanggung akan kita panggil dan kita mintai keterangan," katanya. 

Dedy mengatakan, Pemkab Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup, akan segera mengangkut sampah dari lokasi tersebut ke tempat pembuangan sampah yang ada. Salah satunya ke TPST Kertamukti Cibitung. 

"Ya, mengingat kondisi TPA Burangkeng saat ini sedang dalam penataan dan sudah overload, jadi upaya pemerintah akan mencari tempat lain, salah satunya adalah di TPST Kertamukti di Cibitung," katanya.

Dedy menyampaikan, Pemkab Bekasi berkomitmen untuk mengatasi permasalahan sampah di Kabupaten Bekasi secara komprehensif. Di antaranya dengan mengalokasikan anggaran untuk perluasan TPA Burangkeng. 

"Kita sudah mengusulkan sekitar Rp 40 miliar untuk perluasan TPA Burangkeng. Dan kedepannya kita juga rencanakan tidak open dumping tapi dilakukan pengolahan secara teknologi, sehingga persoalan sampah di Kabupaten Bekasi bisa ditangani dengan baik," terangnya. 

Pj Bupati menghimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan atau membuang sampah ke TPS ilegal yang tidak terdata di Dinas Lingkungan Hidup. 

"Perlu ada kesadaran terhadap kebersihan lingkungan, mulai dari rumah tangga, RT RW sampai desa, agar sampah bisa ditangani dengan lebih baik, seperti TPS3R untuk mengurangi sampah yang dibuang ke TPA," ujarnya. 

Reporter : Andre M Jafar

Editor      : Yus Ismail

 

Berita Lainnya

Tokoh Masyarakat Cikarang Dukung Penertiban Pasar Tumpah SGC
PEMERINTAHAN   Jun 15, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Dipadu dengan Jalan Sehat, Botram di Sukakarya Dipadati Ribuan Warga
PEMERINTAHAN   Jun 14, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Siap Pertahankan Juara Umum, Pemkab Bekasi Lepas 150 Kafilah Menuju MTQH ke-39
PEMERINTAHAN   Jun 14, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Layanan Lapor AA Bupati, Solusi Cepat Tangani Keluhan Masyarakat
PEMERINTAHAN   Jun 14, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Permudah Warga Sampaikan Aspirasi, Pemkab Bekasi Luncurkan Layanan “Lapor AA Bupati”
PEMERINTAHAN   Jun 14, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik